Peluncuran Literasi dan Numerasi Antikorupsi

Peluncuran Literasi dan Numerasi Antikorupsi di Radio Solo Belajar SD Muhamamdiyah 1 Ketelan Surakarta, Senin (26/8/2024).

Prof Dr Suyadi SPdI, MPdI mengatakan, SD Muhammadiyah 1 Ketelan Surakarta adalah pelopor sekolah antikorupsi.

“Sekolah yang Amanah dengan teknologi digital yang pertama di Indonesia,” ujar Dosen 1 Guru Besar UAD.

Hadir dalam peluncuran, Kaprodi PPKN UAD Dikdik Baehaqi Arif MPd, Mahasiswa Oknik Wahyu Vitria, Nunung Purwanti, Prof Dr Suyadi, dan Suyitno MPd serta Wakasek Humas Dwi Jatmiko MPd.

Memberikan pendidikan antikorupsi sejak dini, generasi muda dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap praktik korupsi sehingga masyarakat dapat berpartisipasi dalam pemberantasannya. Pendidikan antikorupsi juga dapat meningkatkan pengetahuan mengenai dampak/akibat korupsi sehingga kita dapat terhindar dari korupsi bahkan ikut serta dalam pemberantasannya.

Pendidikan anti korupsi sesungguhnya berperan sangat penting untuk mencegah tindak pidana korupsi. Jika KPK dan beberapa instansi anti korupsi lainnya menangkapi para koruptor, maka pendidikan anti korupsi juga penting guna mencegah adanya koruptor.

Ruang keluarga adalah tempat pendidikan pertama untuk anak memahami apa yang boleh dan apa yang tidak boleh, mana milikmu mana milikku, serta pendidikan pondasi anak untuk memahami kewajiban dan tanggung jawab untuk pembentukan karekter anak di kemudian hari.

Oleh karena itu, keluarga menjadi alat yang sangat efektif dan sangat fundamental dalam menumbuhkan budaya antikorupsi di Indonesia. Kedua, adalah peren aktif dari lembaga pendidikan, tidak hanya sekolah, akademi, institut, atau universitas. Juga termasuk lembaga pendidikan dan pelatihan yang dikelola pemerintah dirancang khusus untuk meningkatkan kualitas aparatur pemerintahan.

Pelatihan guru sebagai pelopor pembentukan karakter generasi muda juga perlu dibekali pengetahuannya tentang korupsi dan cara pencegahan serta penanggulangannya, dipraktekkan dari lingkungan sekolah, sedini mungkin mulai ditanamkan budaya anti korupsi.

Dengan begitu lembaga pendidikan memiliki posisi sangat strategis dalam menanamkan mental antikorupsi. Ketiga, adalah peran kita dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, yaitu dengan kesadaran akan dampak korupsi.

Masyarakat harus proaktif menanamkan nilai-nilai kejujuran, melakukan pengawasan, kontrol dan pelaporan sebagai upaya pencegahan.

SD Muhammadiyah 1 Solo