sdmuh1solo.sch.id – “Lembaga Sensor Film (LSF) merupakan lembaga negara yang sifatnya tetap dan independen. Dengan 17 anggota yang diangkat dan bertanggung jawab langsung oleh presiden melalui mendikbudristek,” ungkap Ketua Subkomisi Penyensoran Lembaga Sensor Film Tri Widyastuti Setyaningsih
Lembaga Sensor Film memiliki beberapa tugas dan kewenangan, antara lain penyensoran yakni meneliti, menilai, dan menentukan kelayakan serta klasifikasi usia penonton film; pemantauan, sosialisasi tentang LSF dan sensor mandiri.
Hal-hal sensitif pada film antara lain, kekerasan verbal dan nonverbal, perjudian, penggunaan narkoba, pornografi, perundungan, provokasi, SARA, pelecehan, dan penodaan agama.
Hingga sesuatu yang mendorong tindakan melanggar hukum, serta merendahkan martabat manusia.

Penulis: Indriyani
Editor: Dwi Jatmiko