Lazismu Salurkan Zakat Fitri 1900 Kg Beras. Apresiasi dan harapan agar sinergi kebaikan terus berlanjut. Terima Kasih kepada seluruh muzaki, mitra, serta semua pemangku kepentingan yang sudah mendukung dan bekerja sama dengan Lazismu di Bulan Ramadan.
Lazismu terima kasih atas kepercayaannya” merupakan ungkapan rasa terima kasih dari Lazismu (Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah) kepada para donatur, muzakki, dan muhsinin yang telah mempercayakan dana zakat, infak, dan shadaqah mereka melalui Lazismu.
Terimakasih atas kepercayaan para muzakki dan muhsinin yang mempercayakan hartanya melalui Lazismu. Semoga Lazismu semakin dapat bermanfaat untuk umat dan lebih profesional dalam membawa amanah umat
1. Fakir
Orang fakir adalah orang yang tidak memiliki pekerjaan dan tidak mampu (pengangguran). Tapi bukan berarti orang yang bermalas-malasan, melainkan ia sudah berusaha namun belum mendapatkan.
2. Miskin
Asnaf yang kedua adalah orang miskin, bahwa orang miskin adalah orang yang memiliki pekerjaan. Namun, dari penghasilan itu ia masih belum bisa memenuhi kebutuhannya.
Misal orang yang berpenghasilan Rp50.000 ia harus membeli beras yang harga 15 sampai 20.000 dengan tanggungan keluarga sebanyak 4 orang. Anggaplah dengan pendapatan segitu orang itu tidak bisa memenuhi kebutuhannya dan keluarga, maka orang tersebut tergolong orang miskin
3. Amil
Golongan ketiga yang berhak mendapatkan zakat adalah Amil. Ya, amil juga termasuk asnaf. Amil adalah pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan tersalurkannya zakat.
4. Mualaf
Mengapa seorang mualaf digolongkan ke dalam orang yang berhak menerima zakat? bahwa seorang mualaf yang pada saat ia baru saja masuk Islam, maka sudah pasti harta benda yang ia miliki dilepas.
5. Budak
Riqab adalah sebutan untuk hamba sahaya atau budak pada zaman dulu. Saat ini Riqab bisa saja diartikan sebagai seorang pembantu.
6. Orang yang berhutang
Orang yang berhutang (gharim) juga merupakan golongan asnaf. Namun perlu dicatat bahwa orang tersebut berhutang karena kebutuhan, bukan keinginan. Misalnya, orang yang berhutang membeli sepeda yang akan digunakan untuk bekerja. Maka orang tersebut termasuk gharim.
7. Orang yang berjihad
Pada zaman dahulu, orang yang jihad fisabilillah adalah orang-orang yang berperang. Namun saat ini, jihad diartikan sebagai orang yang berjuang di jalan Allah dalam hal pendidikan, misalnya seperti guru ngaji.
8. Anak jalanan
Golongan yang berhak mendapat zakat fitrah terakhir adalah anak jalanan. Namun anak jalanan pada masa pemerintahan khalifah Muawiyah sampai Abbasiyah, ibnu sabil diartikan sebagai seorang ilmuwan. Mengapa? Misal Beasiswa yang mereka gunakan untuk riset dan mengembangkan ilmu pengetahuan itu berasal dari zakat ini. Pada masa Tabi’in awal, orang yang ingin belajar agama kepada sahabat, mereka datang dari daerah yang tidak membawa perbekalan seadanya kemudian mereka menginap di suatu tempat seperti masjid. Di situlah mereka mendapat makan dan lainnya”.






