

Program sekolah model ini diharapkan menjadi pusat praktik baik dalam pembelajaran berbasis teknologi
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 0010 Tahun 2026. SK tersebut ditandatangani oleh Dirjen PAUD Dikdasmen, Gotot Suharwoto, di Jakarta pada 12 Maret 2026.
Sekolah Model ini merupakan program percontohan nasional dalam mengintegrasikan teknologi koding dan kecerdasan artifisial ke dalam kurikulum pendidikan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan literasi digital, kemampuan berpikir komputasional (computational thinking), serta penanaman etika teknologi sejak dini kepada siswa.





