Stop Bullying! Kenali Siapa Berperan Apa dalam Lingkaran Perundungan

sdmuh1solo.sch.id – Perundungan/Bullying adalah perilaku tidak menyenangkan baik secara verbal, fisik, ataupun sosial di dunia nyata maupun dunia maya yang membuat seseorang merasa tidak nyaman, sakit hati dan tertekan baik dilakukan oleh perorangan ataupun kelompok.

“Besok hari selasa 11 Januari 2022 kita menghadirkan narasumber dari polres Kota Surakarta yaitu Winarsih SH., MH, M Faturrockhim, dan Affandi Bakir,” ujar Kepala Sekolah Hj Sri Sayekti SPd MPd, Senin (10/01/2022)

Undang-Undang No. 35 tahun 2014 yang merupakan Perubahan atas U n d a n g – U n d a n g No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 76 C yang menyebutkan “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”.

Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 yang merupakan Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 9 Ayat (1a) yang menyebutkan : Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga pendidik, sesama peserta didik, dan atau pihak lain.

Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang pencegahan dan Penanggulangan Tindak kekerasan di Lingkungan Satuan pendidikan.

SANKSI : Dalam Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 80 ayat (1), (2), (3) Tentang Perlindungan Anak:

Pasal 80 ayat (1) : Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 76 C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)

Pasal 80 ayat (2) : Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 80 ayat (3) : Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya

APA SAJA YANG TERMASUK JENIS BULLYING:

Fisik (memukul, menampar, mendorong, menggigit, menendang, mencubit, mencakar, pelecehan seksual dll)

Non fisik (mengancam, mempermalukan, merendahkan, menggangu, memanggil dengan julukan atau kecacatan fisik dll)

CYBER (melalui media elektronik)

Non Verbal Langsung

Verbal  

Non Verbal Tidak Langsung

Sumber Rujukan:

Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak. 

• Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang pencegahan dan Penanggulangan Tindak kekerasan di Lingkungan Satuan pendidikan 

• Coloroso, B. 2006. Penindas, Tertindas, dan Penonton, resep Memutus Rantai kekerasan Anak dari Prasekolah hingga SMU. Jakarta; Serambi. 

• Booklet Perundungan/Bullying, Kementerian PPPA, 2019. • Konvensi Hak Anak

Kontributor, Wakasek bidang Humas Jatmiko.

SD Muhammadiyah 1 Solo