sdmuh1solo.sch.id – Membutuhkan Guru PJOK Usia Maksimal 35 Tahun. Guru sebagai Tenaga Pendidik Profesional merupakan guru yang tidak hanya merasa puas dengan pengetahuan dan keterampilan yang sudah dimiliki.
Seorang guru sebagai tenaga profesional hendaklah berusaha mengembangkan pengetahuan dan keterampilannya sehingga layanan yang diberikan kepada peserta didik adalah layanan yang semkin berkualitas.
Tugas guru yang profesional tidak hanya dituntut untuk memiliki kenerja yang baik dalam melaksanakan tugas mengajar, mendidik, dan melatih peserta didik saja melainkan juga harus melakukan pengembangan kepfrofesian berkelanjutan.Seorang guru dapat melakukan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan melalui tiga komponen yaitu komponen; 1) melaksanakan pengembangan diri, 2) melakukan publikasi ilmiah dan 3) karya inovatif.
Kegiatan pengembangan diri bisa dilakukan melalui kegiatan diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru. Semua kegiatan yang dilakukan oleh guru di kelompok kerja atau MGMP termasuk ke dalam kegiatan kolektif guru sedangkan kegiatan diluar MGMP termasuk ke dalam diklat fungsional.
Seorang guru yang melaksanakan pengembangan diri atau kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan lainnya disamping akan dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sebagai seorang guru, juga mendapat penghargaan angka kredit yang dapat diperhitungkan untuk perkembangan kariernya.
Kegiatan pengembangan profesi berkelanjutan tersebut antara lain berupa kegiatan pengembangan diri, publikasi ilmiah dan/atau pengembangan karya inovatif. Khusus untuk kegiatan pengembangan diri dilaksanakan melalui dua bentuk kegiatan yakni pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional dan kegiatan kolektif guru.
Diklat fungsional bagi guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti pendidikan atau latihan yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan dalam kurun waktu tertentu. Kegiatan ini dapat berupa kursus, pelatihan, penataran, maupun berbagai bentuk diklat yang lain. Guru dapat mengikuti kegiatan diklat fungsional, atas dasar penugasan baik oleh kepala sekolah/madrasah atau institusi yang lain, maupun atas kehendak sendiri dari guru yang bersangkutan.
Sedangkan kegiatan kolektif guru adalah keikutsertaan guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau mengikuti kegiatan bersama yang dilakukan guru dengan tujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan. Guru dapat mengikuti kegiatan kolektif guru atas dasar penugasan baik oleh kepala sekolah/madrasah atau institusi yang lain, maupun atas kehendak sendiri guru bersangkutan.
Demikian pula Guru Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (PJOK) juga dituntut untuk aktif mengembangkan dirinya dalam menunjang kualitas pembelajaran di kelas.






