Pendidikan ISMUBA yang Relevan Fungsional

sdmuh1solo.sch.id – Indonesia merupakan negara kepulauan dengan keragamannya yang terdapat di setiap daerah. Keragaman tersebut melahirkan kebutuhan dan tantangan pengembangan yang berbeda antar daerah dalam rangka meningkatkan mutu dan mencerdaskan kehidupan masyarakat. Terkait dengan pembangunan pendidikan, masing-masing daerah memerlukan pendidikan yang sesuai dengan karakteristik daerah.

Begitu pula halnya dengan kurikulum sebagai jantungnya pendidikan perlu dikembangkan dan diimplementasikan secara kontekstual untuk merespon kebutuhan daerah, satuan pendidikan, dan peserta didik.

Muhammadiyah secara kelembagaan merespons kebutuhan masyarakat dengan menciptakan sistem pendidikan Islam modern yang integratif-holistik, berupa sekolah umum yang mengintegrasikan ilmu-ilmu agama Islam, dan madrasah yang mengintegrasikan ilmu-ilmu umum. Sistem pendidikan Islam ini, didukung oleh adanya kurikulum yang senantiasa dikembangkan sesuai dengan faktor internal dan eksternal.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional:

1. Pasal 36 Ayat (2) menyebutkan bahwa kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.

2. Pasal 36 Ayat (3) menyebutkan bahwa kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan: (a) peningkatan iman dan takwa; (b) peningkatan akhlak mulia; (c) peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik; (d) keragaman potensi daerah dan lingkungan; (e) tuntutan pembangunan daerah dan nasional; (f) tuntutan dunia kerja; (g) perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; (h) agama; (i) dinamika perkembangan global; dan (j) persatuan nasional dan nilainilai kebangsaan.

3. Pasal 38 Ayat (2) mengatur bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah.

Dari amanat undang-undang tersebut ditegaskan bahwa:

1. Kurikulum dikembangkan secara berdiversifikasi dengan maksud agar memungkinkan penyesuaian program pendidikan pada satuan pendidikan dengan kondisi dan kekhasan potensi yang ada di daerah serta peserta didik; dan

2. Kurikulum dikembangkan dan dilaksanakan di tingkat satuan pendidikan Sebagai sub sistem dalam sistem pendidikan nasional, Pendidikan Muhammadiyah yang didirikan K.H Ahmad Dahlan pada tahun 1911 dalam bentuk lembaga pendidikan modern merupakan “sintesa” atas realitas adanya sistem pendidikan yang dikotomis. 

Pada saat itu terdapat pendidikan Islam dengan sistem pondok pesantren tradisional yang hanya mengajarkan pengetahuan agama saja, dan di sisi lain diselenggarakan sistem pendidikan modern ala kolonial yang sekuler. 

Melihat sistem pendidikan yang dikotomis itu, K.H. Ahmad Dahlan secara kreatif berijtihad membangun suatu sistem pendidikan Islam modern yang integratif-holistik, berupa sekolah umum yang mengintegrasikan ilmu-ilmu agama Islam, dan madrasahyang mengintegrasikan ilmu-ilmu umum.

Sistem pendidikan ini memiliki ciri utama, yaitu diajarkan ilmu agama Islam dan bahasa Arab, dan dalam perkembangannya diajarkan pula mata pelajaran kemuhammadiyahan. Ketiga mata pelajaran ini, yaitu Al-Islam, Kemuhammadiyahan dan bahasa Arab lazim disebut Ismuba bagi sekolah dan madrasah Muhammadiyah merupakan ciri khusus dan keunggulan. Sejak Awal berdirinya, sekolah dan Madrasah

Muhammadiyah dirancangsistem pendidikan Islam modern yang integratif-holistik, sehingga menghasilkan lulusan yang menguasai ilmu pengetahuan umum sesuai jenjangnya, dan agama Islam, Kemuhmammadiyahan serta bahasa Arab. 

Masyarakat menilai dan menaruh harapan besar kepada pendidikan Muhammadiyah justru karena adanya ciri khusus dan keunggulan tersebut. 

Dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan muhammadiyah dengan memperhatikan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta harapan masyarakat, maka pendidikan Ismuba di sekolah dan madrasah Muhammadiyah tersebut, dipandang perlu adanya pengembangan kurikulum Ismuba, yang mencakup konsep dan prinsip-prinsip pembelajaran dan penilaian pendidikan Ismuba, standar kompetensi lulusan, standar isi, struktur kurikulum, dan beban belajar

SD Muhammadiyah 1 Solo