Hizbul Wathan Bagian Pendidikan Karakter Antikorupsi

sdmuh1solo.sch.id – Berbicara mengenai pendidikan antikorupsi, maka kita berbicara tentang pendidikan karakter, pendidikan nilai, pendidikan akhlak, dan pendidikan moral. Urgensi akan pendidikan akhlak di abad ini tidak bisa dielakkan lagi. 

Terjadinya degradasi moral dalam berbagai bentuk salah satunya korupsi, mengindikasikan bahwa pendidikan akhlak sebagai salah satu solusi yang dapat diupayakan melalui jalan apapun. Korupsi terjadi karena ketidak dewasaan manusia, yaitu tidak atau kurang pekanya seseorang terhadap dosa atau kesalahan. Tidak adalagi rasa takut kepada Allah SWT dan rasa bersalah karena telah merugikan berbagai pihak atas tindakan korupsi. 

Sangat mengejutkan bila kita mengikuti perkembangan kasus korupsi di Tanah Air ini, belum lagi kasus-kasus yang tidak di ekspos ke media masa. Selain itu, korupsi bukan hanya terjadi di lingkaran pemerintah, dalam skala kecil seperti keluargapun bisa saja diserang oleh virus korupsi. 

Oleh karenanya, penting untuk membentengi diri agar virus korupsi ini tidak menyerang setiap individu. Membekali diri sedini mungkin dengan penanaman dan pengembangan akhlak yang baik. Pendidikan akhlak menjadi salah satu jalan untuk mewujudkan generasi bebas korupsi atau generasi anti korupsi. 

Pendidikan akhlak tertinggi adalah yang bersumber dari agama, yaitu Islam sebagai agama Rahmatan lil’alamin, agama yang di-Rahmati Allah SWT. Dengan memberikan pendidikan anti korupsi sejak dini, itu berarti juga memberikan pendidikan akhlak yang baik, terutama melalui pendidikan agama Islam dengan sumber kebenaran yaitu Al-Qur’an.

UNDANG-UNDANG PANDU HW :

1. HW  selamanya dapat dipercaya

2. HW setia dan teguh hati

3. HW siap menolong dan wajib berjasa

4. HW cinta perdamaian dan persaudaraan

5. HW sopan santun dan perwira

6. HW menyayangi semua makhluk

7. HW siap melaksanakan perintah dengan ikhlas

8. HW sabar dan bermuka manis

9. HW hemat dan cermat

10. HW suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.

JANJI PANDU HIZBUL WATHAN :

Mengingat harga perkataan saya, maka saya berjanji dengan sungguh-sungguh :

1. Setia mengerjakan kewajiban saya terhadap Allah, Undang-Undang, dan Tanah Air.

2. Menolong siapa saja semampu saya.

3. Setia menepati Undang-Undang Pandu HW

SD Muhammadiyah 1 Solo